PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggiling padi di Kabupaten Pamekasan menuai kritik keras. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Pamekasan menunjukkan gejala stagnasi dan minim transparansi.
Dalam audiensi yang digelar Senin (27/4/2026), GASI secara terbuka mempertanyakan arah penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian, meskipun status tersangka telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah.
Sekretaris GASI, Bambang (BBG), menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Ketika praperadilan sudah menolak gugatan, artinya status tersangka sah secara hukum. Namun jika berkas terus bolak-balik tanpa kejelasan, publik berhak bertanya: apa sebenarnya yang terjadi?” ujarnya.
P-19 Berulang, Transparansi Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara tersebut telah dikembalikan setidaknya dua kali oleh jaksa kepada penyidik dengan status P-19 (belum lengkap). Namun, rincian kekurangan materiil maupun formil dalam berkas tersebut tidak disampaikan secara terbuka.
Situasi ini dinilai membuka ruang spekulasi yang tidak sehat.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya berjalan, tetapi juga harus terlihat berjalan secara transparan. Jika ada kekurangan, seharusnya dijelaskan secara proporsional, bukan dibiarkan menggantung,” kata BBG.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin selip padi dan dua sak gabah milik konsumen pada November 2025 di Dusun Briga, Desa Dasok. Dalam laporan tersebut, terdapat saksi yang mengaku melihat keberadaan terduga pelaku di lokasi kejadian saat dugaan perusakan gudang terjadi.
Belum Ditahan, Proses Dinilai Lamban
Hingga saat ini, tersangka dalam perkara tersebut juga belum dilakukan penahanan. Kondisi ini semakin memperkuat kritik bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan progres signifikan menuju tahap penuntutan.
Meski demikian, GASI tetap menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong akuntabilitas.
“Kami tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun kami mengingatkan bahwa setiap proses harus memiliki batas waktu yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas BBG.
Respons Kejari: Masih Tahap Penelitian
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Siswanto, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
“Kami memastikan seluruh petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, sedangkan jaksa berfokus pada aspek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ancaman Evaluasi ke Kejati Jawa Timur
GASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan signifikan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, kami akan mengajukan permohonan evaluasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepastian hukum adalah hak korban dan juga bagian dari kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata BBG.
Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di tingkat lokal. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja cermat dan profesional. Namun di sisi lain, publik juga menuntut adanya ketegasan dan kepastian dalam setiap proses hukum.
Tanpa kejelasan, perkara berpotensi kehilangan arah dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan itu sendiri.
GASI pun menutup dengan satu tuntutan yang dinilai mendasar:
“Lanjutkan ke pengadilan jika memenuhi unsur, atau hentikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian.”
Sumber: SH
Penulis: Tim Redaksi
