BOGOR Tv1.co.id, – Hasil penelusuran di lapangan mengemukakan kisah yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, yang kini berada di bawah kepemimpinan baru Kombes Pol. Adhitya Panji Anom selaku Kapolresta. Muhammad Jaelani atau akrab dipanggil Zaelani dilaporkan diamankan Tim IV Satnarkoba Polresta Bogor Kota dengan barang bukti 20 gram tembako sintetis di rumah kontrakan Jalan Kp Banda RT 004/RW 008 pada Kamis dini hari. Penyidik bernama Sinaga bahkan mengakui bahwa Zaelani diduga menjual barang haram tersebut kepada teman‑temannya, termasuk Andika yang juga diamankan.
Namun yang mengejutkan datang dari keterangan istri Zaelani: ia mengaku datang bersama anak ke lantai 2 Polresta Bogor Kota untuk menanyakan nasib suaminya, lalu mendapat penawaran agar mengarahkan suaminya ke rehab swasta bernama Ultra yang disebut sudah bekerja sama dengan Polresta; disebut biaya awal Rp90 juta, lalu saat ia gugup bertanya apakah Rp20 juta cukup, dijawab akan dipertimbangkan dan dilaporkan ke pimpinan. Beredar informasi bahwa kemudian Zaelani dibebaskan dan dialihkan ke rehab setelah membayar sekitar Rp20 juta.
Segera setelah memperoleh informasi tersebut, awak media menghubungi Humas Polresta Bogor Kota IPDA Iman untuk meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi, IPDA Iman menjawab:
“Waalaikumsalam, dikonfirmasi dulu ke Sat Narkoba. Mohon waktu ya.”
Namun setelah menunggu beberapa waktu, hingga berita ini disusun tidak ada jawaban maupun penjelasan lanjutan dari pihak Polresta atas pertanyaan yang diajukan media! Hal ini pun memicu pertanyaan luas masyarakat: Apakah di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Adhitya Panji Anom komitmen penegakan hukum terhadap kasus narkotika sudah berjalan secara transparan? Apakah pimpinan sudah mengetahui adanya dugaan penawaran biaya rehab? Apakah ada mekanisme pengawasan internal untuk memastikan tidak ada jalur pintas dalam penanganan kasus ini? Apakah janji penegakan hukum tegas terhadap penyebar tembako sintetis benar‑benar dijalankan?
Apakah benar ada penawaran biaya rehab tersebut? Apakah benar ada kerja sama resmi antara Polresta dengan Rehab Ultra? Apakah status Muhammad Jaelani sudah dipastikan sebagai penyalahguna atau justru pengedar? Apakah pengalihan ke rehab sudah melalui prosedur resmi BNN atau pengadilan? Padahal Pasal 112 UU Narkotika menyebutkan bahwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I diancam pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun serta denda ratusan juta sampai miliaran rupiah!
Jika keterangan istri ini benar, maka muncul dugaan serius seolah‑olah ada “harga kebebasan” bagi pelaku yang diduga menyebarkan tembako sintetis yang mengancam generasi muda. Mengapa pertanyaan sederhana soal status kasus, adanya penawaran biaya dan mekanisme pengalihan ke rehab belum bisa dijawab secara transparan? Publik menuntut agar Kombes Pol. Adhitya Panji Anom selaku Kapolresta segera turun tangan, membuka fakta: siapa yang diduga menawarkan biaya tersebut, apakah ada penerimaan uang, apakah sudah diperiksa adanya penyimpangan prosedur, serta apa status aktual Muhammad Jaelani dan Andika saat ini! Media akan terus menunggu tanggapan resmi dan memantau perkembangan kasus ini.
Catatan Redaksi: Semua keterangan terkait penawaran biaya Rp90 juta, kesepakatan Rp20 juta dan pembebasan berasal dari keterangan istri Zaelani serta sumber lapangan; media belum memperoleh konfirmasi resmi dari Sat Narkoba, penyidik Sinaga, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom maupun pihak Rehab Ultra; permintaan konfirmasi sudah disampaikan kepada IPDA Iman namun hingga saat ini belum ada tanggapan lanjutan!


