Bogor | Tv1.co.id, – Sabtu 20 Juni 2026 – Berkedok toko kelontong biasa di Jl. Raya Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, tempat ini menjual obat Daftar G secara bebas dan ilegal tanpa resep dokter. Pembelinya? Sebagian besar remaja, pelajar, dan anak muda yang datang silih berganti seolah membeli permen.
Yang paling miris dan memalukan: Lokasi ini tidak jauh dari Kantor Pemda Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, namun aktivitas kejahatan ini berlangsung terang-terangan tanpa ada gangguan.
Penelusuran lapangan membuktikan: obat keras dijual seenaknya, tak ada pertanyaan soal kebutuhan medis. Ini bukan lagi usaha dagang, tapi pintu masuk kehancuran generasi.
⚠️ AKIBAT YANG MEMATIKAN
– Kecanduan berat yang sulit disembuhkan
– Kerusakan otak permanen
– Serangan jantung mendadak hingga kematian
⚖️ HUKUMAN TEGAS MENANTI
– Pasal 196 UU Kesehatan: Penjara maks 10 tahun + denda Rp1 Miliar
– UU Perlindungan Konsumen: Penjara maks 5 tahun + denda Rp2 Miliar
📢 DIMANA PENGAWASANNYA?
Sampai berita ini diturunkan, penjualan masih berlangsung. Kami desak Polres Bogor, Dinkes, dan Badan POM segera turun tangan, gerebek tempat itu, dan proses pelaku seberat-beratnya.
Jangan sampai nyawa dan masa depan anak muda dikorbankan hanya karena kelalaian dan ketegasan yang tak kunjung tiba.


