Dana BOK Puskesmas Sukadana Dipulangkan, Perkara Menghilang? Publik Menunggu Ketegasan Aparat Membongkar Dugaan Penyimpangan Rp400 Juta
Kayong Utara – Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, penanganan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 justru memunculkan tanda tanya besar. Audit dikabarkan menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta, namun hingga kini belum terlihat proses hukum yang secara terbuka mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab.
Fakta tersebut memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, apabila benar kerugian negara telah terjadi, maka publik berhak mengetahui apakah pengembalian uang cukup untuk mengakhiri perkara atau justru hanya menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan Dana BOK sebesar tujuh persen yang diterima tenaga kesehatan di Puskesmas Sukadana. Dugaan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara sebelum akhirnya dilakukan audit oleh Inspektorat.
Hasil audit yang disebut menemukan kerugian negara hingga Rp400 juta seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai secara terang bagaimana uang negara dikelola, ke mana alirannya bergerak, dan siapa yang menikmati manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut. Namun yang berkembang di ruang publik justru kabar bahwa kerugian telah dikembalikan sehingga perkara seolah kehilangan arah.
Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Korupsi bukan sekadar soal mengembalikan uang setelah ketahuan. Jika logika itu dipakai, maka setiap penyalahgunaan anggaran negara cukup diselesaikan dengan mengembalikan hasilnya ketika kasus mulai terungkap. Cara pandang seperti ini berpotensi melemahkan efek jera dan merusak semangat pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, beredar pula dugaan mengenai aliran dana ke rekening pribadi tertentu, penguasaan buku tabungan dan ATM milik sejumlah pegawai, hingga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Seluruh informasi tersebut memang masih memerlukan pembuktian hukum, namun justru karena itulah diperlukan penyidikan yang transparan dan menyeluruh, bukan penyelesaian yang menimbulkan kesan seolah persoalan telah selesai begitu saja.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa dugaan transaksi yang melibatkan rekening pribadi belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apabila benar tidak ditemukan unsur pidana, aparat seharusnya menyampaikan dasar hukumnya secara gamblang. Sebaliknya, jika terdapat indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian yang telah dikembalikan. Yang lebih penting adalah membuktikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan, atau tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana publik. Sebab uang negara bukan milik individu, melainkan hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh.
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah. Publik tidak hanya menunggu jawaban tentang ke mana Rp400 juta itu mengalir, tetapi juga menanti keberanian negara menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dinegosiasikan dengan sekadar pengembalian uang.
Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan transparansi dan akuntabilitas. Justru melalui proses hukum yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar yang menggema di tengah masyarakat sederhana namun sangat mendasar: jika kerugian negara cukup dikembalikan untuk menghindari proses hukum, lalu di mana letak efek jera yang selama ini digembar-gemborkan dalam perang melawan korupsi? :::


