Kementerian Agama Verifikasi PGLII, Penguatan Status Kelembagaan Jadi Sorotan
Jakarta, 14 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI melakukan visitasi administratif ke Kantor Pusat Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) sebagai bagian dari proses pembaruan legalitas organisasi gerejawi tingkat nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta Barat pada Rabu (13/5/2026) itu menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan Surat Keputusan resmi atas nama PGLII setelah adanya perubahan nomenklatur organisasi dari Persekutuan Injil Indonesia.
Tim Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang hadir terdiri dari Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., Yasoni Kristianto, serta Saul Meynhart. Mereka melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi organisasi, dan peninjauan langsung terhadap keberadaan kantor pusat PGLII.
Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th., bersama jajaran pengurus pusat dan pimpinan komisi pelayanan nasional.
Dalam keterangannya, Marvel Ed Kawatu menjelaskan bahwa visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi organisasi sebelum diterbitkannya pengesahan kelembagaan terbaru.
“Karena terjadi perubahan nama organisasi dari nomenklatur sebelumnya, maka diperlukan proses verifikasi ulang agar penerbitan SK resmi dapat dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa secara umum proses pemeriksaan berjalan baik dan pihak PGLII menunjukkan kesiapan yang memadai dalam melengkapi dokumen kelembagaan.
Menurut Marvel, legalitas organisasi menjadi unsur penting dalam mendukung pelayanan gerejawi, khususnya dalam aspek hubungan administratif dengan pemerintah serta pengelolaan aset organisasi.
Selain melakukan verifikasi, pihak Ditjen Bimas Kristen juga memberikan pemaparan mengenai sejumlah hak kelembagaan yang dapat diperoleh organisasi gereja yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Di antaranya meliputi rekomendasi pengurusan hak kepemilikan tanah gereja, dukungan administrasi kelembagaan, hingga fasilitas bebas bea masuk untuk barang pelayanan dari luar negeri yang digunakan bagi kepentingan nonkomersial.
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong menyampaikan bahwa proses visitasi tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan organisasi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih tertib dan profesional.
Ia menuturkan bahwa organisasi yang awalnya berdiri dengan nama Persekutuan Injil Indonesia kini telah berkembang menjadi wadah nasional bagi gereja-gereja dan lembaga-lembaga Injili di Indonesia melalui nama PGLII.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga bagian dari perkembangan pelayanan organisasi yang semakin luas. Karena itu legalitas kelembagaan perlu disesuaikan,” katanya.
Tommy juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara maksimal untuk mendukung kelancaran proses verifikasi.
Menurutnya, keberadaan pengakuan resmi negara akan semakin memperkuat pelayanan PGLII dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak demi kepentingan gereja dan masyarakat.
“Kami berharap proses ini segera selesai sehingga PGLII semakin kuat dalam pelayanan dan semakin maksimal berkontribusi bagi kehidupan bangsa,” tuturnya.
Visitasi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan, sekaligus menandai komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga gerejawi dalam membangun tata kelola organisasi yang sehat, tertib, dan berintegritas.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
