Vonis Kasus Lapen Sampang Dijatuhkan, LASBANDRA Sebut Pengawalan Belum Berakhir
Surabaya, 14 Mei 2026 — Putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 menjadi perhatian publik setelah proses hukum yang berjalan panjang sejak beberapa tahun terakhir.
Perkara proyek infrastruktur senilai sekitar Rp12 miliar tersebut sebelumnya terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) yang mengaku aktif mengawal perkembangan kasus sejak pertama kali mencuat pada 2020.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Persidangan perkara tersebut turut mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan proyek jalan yang terdiri dari 12 paket pekerjaan. Dalam proses persidangan disebutkan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,905 miliar.
Selain itu, muncul pula berbagai keterangan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan pola penunjukan langsung karena nilai masing-masing paket berada di bawah Rp1 miliar.
Sejumlah fakta lain yang muncul di ruang sidang juga memunculkan perhatian publik, termasuk dugaan aliran dana dan penyebutan beberapa pihak di lingkungan pemerintahan daerah saat proyek berlangsung. Namun seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, mengatakan putusan pengadilan menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten Sampang.
“Sejak awal kami mengikuti dan mengawal perkara ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik. Vonis yang dijatuhkan pengadilan tentu menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujarnya, Rabu (13/05).
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat dibuka secara terang dan menyeluruh.
“Kami berharap semua fakta yang muncul selama persidangan dapat didalami secara objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Rifa’i, pengawalan yang dilakukan LASBANDRA selama hampir enam tahun merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pengembangan hukum terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses selanjutnya.
Kasus proyek Lapen Sampang sendiri selama ini menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik di Madura karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Di tengah putusan yang telah dijatuhkan, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
“Harapan kami sederhana, penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Achmad Rifa’i.
Sumber: SH
Jurnalis: Romo Kefas
