JAKARTA| Tv1.co.id
Majelis Disiplin Profesi menggelar sidang lanjutan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran pada Rabu (8/7/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu didampingi Tim Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm.
Pihak pengadu diwakili oleh Tim Kuasa Hukum NU Bogor Raya Law Firm, sedangkan pihak teradu adalah dr. dr. Fransiska Meliana, Sp.KJ (K). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., dengan panitera saudara Dimas.
Persidangan turut mendapat perhatian dari sejumlah pihak, di antaranya PBNU, SPDKJI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kehadiran berbagai pihak tersebut dinilai menunjukkan besarnya perhatian terhadap proses penegakan disiplin profesi serta perlindungan hak pasien.
Untuk memperkuat pembuktian, pihak pengadu menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Klinik Penyakit Anak dan Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
Sidang juga dipantau oleh perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di antaranya KH Sarmidi Husna, M.A., yang menjabat sebagai Katib Syuriyah PBNU sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Menurut pihak PBNU, kehadiran mereka merupakan bentuk panggilan moral dan kemanusiaan dalam memberikan perhatian terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, sekaligus memastikan proses berjalan secara adil.
Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan medis terhadap kliennya.
“Pemberian obat tanpa diagnosis awal dan tanpa kehadiran pasien selama 12 kali kunjungan merupakan dugaan pelanggaran prosedur. Kami juga menemukan adanya pemberian obat Cipralex kepada anak berusia 15 tahun, yang menurut kami perlu menjadi perhatian berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Endang mengatakan, dugaan tersebut didasarkan pada dokumen rekam medis yang telah diajukan dalam persidangan. Menurutnya, dari dokumen tersebut diduga pasien tidak hadir secara langsung pada sejumlah kunjungan, namun tetap diterbitkan resep obat serta dilakukan tindakan medis tertentu.
Selain itu, ia menyebut tim kuasa hukum menilai prosedur operasional standar (SOP) pelayanan medis mengharuskan pasien diperiksa terlebih dahulu sebelum diberikan terapi maupun obat.
Dalam kesempatan yang sama, Endang juga menyoroti perjuangan kliennya untuk memperoleh rekam medis anaknya. Menurutnya, seorang ibu akan berupaya semaksimal mungkin memperoleh informasi kesehatan anak apabila merasa keselamatan anaknya terancam.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya mengenai tiga dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pokok keberatan dalam perkara tersebut, yakni:
- Penetapan wali sah bagi pasien yang masih di bawah umur.
- Kehadiran fisik pasien dan pemeriksaan atau diagnosis setiap kali dilakukan pemberian resep obat, serta persetujuan dari wali yang sah.
- Pemberian informasi kesehatan dan akses terhadap rekam medis kepada ibu kandung sebagai wali sah pasien.
“Kami memandang hal-hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu menjadi perhatian agar sistem pelayanan medis dapat terus diperbaiki,” tegas Endang.
Hingga persidangan berlangsung, Majelis Disiplin Profesi masih memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Putusan atas perkara tersebut akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan pernyataan pihak pengadu beserta kuasa hukumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan materi yang sedang diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi dan belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak teradu maupun institusi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


