PAMEKASAN — Pelimpahan kasus rokok tanpa pita cukai dari aparat kepolisian ke Bea Cukai Madura membuka babak baru, namun sekaligus menguji keseriusan penegakan hukum. Publik kini menunggu satu hal krusial: apakah aparat berani menembus hingga ke aktor utama, atau kembali berhenti di tumpukan barang bukti.
Kasus ini bermula dari kecelakaan mobil box di wilayah Beruh, Kecamatan Sampang, pada 14 April 2026, yang mengungkap muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. Penanganan kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) langsung merespons keras perkembangan tersebut. Mereka menilai, pola lama yang hanya berfokus pada penyitaan barang tanpa menyentuh jaringan produksi dan distribusi harus dihentikan.
Ketua Umum GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan terstruktur yang merugikan negara.
“Kalau hanya berhenti di kardus rokok, itu bukan penegakan hukum. Itu sekadar formalitas. Yang ditunggu publik adalah siapa produsen, siapa pemilik merek, dan siapa yang bermain di belakangnya,” tegas Rifa’i.
Di tengah proses berjalan, informasi dari masyarakat mulai bermunculan, mengarah pada sejumlah nama, lokasi, hingga merek yang diduga berkaitan. Beberapa nama seperti Dallil Bold, Just Full, dan Just Mild ikut disebut dalam dinamika informasi publik.
Namun demikian, hingga kini belum ada pembuktian resmi yang mengaitkan merek-merek tersebut secara hukum. GASI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji secara ketat dan tidak boleh dijadikan kesimpulan prematur.
“Semua harus berbasis fakta hukum. Tapi aparat juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Itu pintu masuk untuk mengungkap jaringan besar,” lanjutnya.
GASI juga mengingatkan adanya risiko lemahnya penegakan hukum jika aparat hanya menyasar barang tanpa menelusuri aktor intelektual di balik produksi.
“Kalau pemiliknya tidak tersentuh, maka pesan yang muncul jelas: hukum tajam ke barang, tumpul ke pelaku. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Rifa’i.
Menurut GASI, kasus rokok ilegal selama ini kerap berulang karena penindakan tidak pernah menyentuh hulu produksi. Akibatnya, jaringan tetap hidup meski barang berkali-kali disita.
Mereka mendesak Bea Cukai Madura untuk menelusuri hingga ke tingkat pabrik, gudang, pemilik merek, serta jalur distribusi secara menyeluruh.
“Kalau hanya dimusnahkan barangnya tapi produksinya jalan terus, itu artinya negara kalah. Ini harus diputus sampai ke akarnya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, GASI memastikan akan meminta penjelasan resmi terkait perkembangan kasus, termasuk membuka opsi audiensi langsung dengan pihak Bea Cukai.
Kini, sorotan publik mengarah pada langkah konkret aparat: apakah berani membongkar struktur di balik peredaran rokok ilegal, atau kembali terjebak pada pola lama—keras di awal, hilang di akhir.
Bagi masyarakat, jawabannya sederhana: hukum harus menyentuh pelaku utama, bukan berhenti pada barang bukti.
Sumber: SH
Jurnalis: Tim Cyber
