Sampang — Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kini memasuki tahap penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (24/4/2026), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari rumah tahanan.
Satu per satu tuntutan dibacakan. Terdakwa Hasan Mustofa menghadapi tuntutan paling tinggi, yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Disusul Ahmad Zahron Wiami dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, masing-masing dituntut 4 tahun serta 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa juga membebankan kewajiban uang pengganti kepada para terdakwa. Nilainya bervariasi, dengan sebagian telah disetorkan dan sisanya masih harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan disebutkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Tahap pembacaan tuntutan ini menjadi penanda bahwa proses hukum telah memasuki fase akhir sebelum putusan. Selanjutnya, para terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BG
Editor Tim Redaksi
