JAKARTA – Sejumlah awak media kembali mendatangi Kantor Menara DDTC, Jakarta, pada Senin (22/6), dalam rangka memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan terkait dugaan penerbitan paspor ganda yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Kunjungan tersebut merupakan upaya ketiga yang dilakukan para wartawan setelah dua kali permintaan konfirmasi sebelumnya kepada DS belum memperoleh tanggapan dari pihak yang hendak dimintai keterangan.
Pada kunjungan pertama, awak media diketahui telah meninggalkan kartu nama dan informasi kontak kepada pihak kantor dengan harapan dapat dijadwalkan wawancara atau memperoleh pernyataan resmi. Namun hingga saat ini, belum ada respons yang diterima.
Dalam kunjungan terbaru tersebut, wartawan kembali berupaya meminta kesempatan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam laporan yang berkembang. Berdasarkan informasi yang disampaikan petugas keamanan gedung, pihak yang dicari sedang tidak berada di lokasi.
Langkah konfirmasi yang dilakukan berulang kali tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial LS yang mempertanyakan terbitnya dokumen paspor baru atas nama anaknya berinisial GI, sementara paspor sebelumnya disebut masih berlaku hingga tahun 2027. Dugaan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses penerbitan dokumen perjalanan dimaksud.
Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa apabila dalam proses penerbitan dokumen perjalanan ditemukan adanya pemberian data yang tidak benar atau keterangan yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan pidana lainnya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain aspek administrasi dan keimigrasian, persoalan yang menyangkut hak anak juga menjadi perhatian. Apabila terdapat tindakan yang berdampak pada hak pengasuhan atau kepentingan terbaik bagi anak, maka penyelesaiannya perlu mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta putusan atau ketetapan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


