Era Baru Penanganan Kejahatan Keuangan Dimulai, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi dengan OJK dan Polri
Makassar, 25 Juni 2026 – Perubahan regulasi di sektor jasa keuangan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pola kerja yang lebih terintegrasi. Penanganan perkara keuangan kini tidak lagi hanya berorientasi pada proses penindakan, tetapi juga menekankan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, dan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan nasional.
Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Forum ini mempertemukan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara setelah lahirnya berbagai ketentuan baru di sektor jasa keuangan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menegaskan bahwa penguatan koordinasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam menghadapi semakin rumitnya tindak pidana di sektor keuangan. Modus operandi pelaku terus berkembang, memanfaatkan teknologi digital dan celah regulasi, sehingga membutuhkan respons yang cepat serta kesamaan langkah di antara seluruh aparat penegak hukum.
Menurutnya, sistem peradilan pidana terpadu akan berjalan efektif apabila komunikasi antarlembaga dibangun sejak tahap awal penanganan perkara. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses hukum sekaligus meminimalkan perbedaan persepsi dalam penerapan ketentuan perundang-undangan.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengungkapkan bahwa dinamika perkara yang ditangani OJK selama dua tahun terakhir menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum. Tingginya jumlah permohonan keterangan ahli serta perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan menjadi indikator bahwa pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, menjelaskan berbagai implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap mekanisme penyidikan. Regulasi tersebut memberikan penguatan terhadap kewenangan penyidikan OJK, memperjelas koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengakomodasi penerapan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menambahkan bahwa pengungkapan kejahatan keuangan saat ini membutuhkan pertukaran data yang cepat, kemampuan analisis yang kuat, serta kerja sama yang berkesinambungan. Menurutnya, kejahatan finansial modern tidak lagi mengenal batas wilayah sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara terpadu.
Forum sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kemitraan strategis antara Kejaksaan, OJK, dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Melalui kesamaan persepsi dan koordinasi yang semakin erat, ketiga institusi berharap mampu membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
Jurnalis: Romo Kefas


