BOGOR | tv1.co.id – Kepastian hukum menjadi barang langka bagi Siti Nur Jamilah. Meski laporan dugaan tindak pidana yang dia ajukan sudah berjalan hampir satu bulan, hingga hari ini dirinya sama sekali belum menerima kepastian hukum yang jelas dari pihak kepolisian.
Siti mengaku, hingga Kamis (7/5/2026), dirinya belum kunjung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
“Sebagai pelapor, saya sampai sekarang belum menerima SPDP maupun SP2HP. Padahal sudah hampir sebulan berjalan. Saya berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak main-main,” tegas Siti Nur Jamilah dengan nada kecewa.
⚖️ Dimana Transparansi? Pelapor Berhak Tahu!
Menurut Siti, sebagai pihak yang dirugikan dan mengajukan laporan, dirinya memiliki hak konstitusional untuk mengetahui arah dan perkembangan perkara. Ketidakjelasan informasi ini justru memunculkan tanda tanya besar di benaknya.
“Informasi perkembangan perkara itu sangat penting agar ada kepastian. Kami tidak mau laporan kami hanya jadi arsip mati atau dikubur begitu saja. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik, sampai kapan pun,” tambahnya.
Diketahui, SP2HP adalah hak dasar pelapor yang dijamin dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sementara SPDP adalah bukti otentik bahwa penyidikan sudah benar-benar berjalan dan dilaporkan ke kejaksaan.
Kedua dokumen ini adalah TOLOK UKUR apakah sebuah kasus diproses secara serius atau hanya dijadikan bahan mainan hukum.
🚨 Aturan Sudah Jelas, Kenapa Sulit Dilaksanakan?
Hukum acara pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dengan tegas kewajiban aparat untuk transparan. Pelapor bukan orang asing, melainkan pihak yang memulai proses keadilan, sehingga wajib diberikan perlakuan hormat dan informasi yang jelas.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan, profesional, dan tidak berat sebelah,” pinta Siti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor khususnya jajaran penyidik masih BUNGKAM. Belum ada satupun keterangan resmi yang keluar menjelaskan kenapa surat-surat penting tersebut belum diterbitkan atau diserahkan.
PERTANYAAN MASYARAKAT:
Apakah kasus ini sedang diusahakan agar “mati suri”? Atau ada upaya memperlambat proses demi menguntungkan satu pihak?
Masyarakat menuntut Kapolres Bogor turun tangan! Jangan biarkan hak pelapor dicabut dan aturan dilanggar di lembaga penegak hukum sendiri! 🇮🇩
Laporan : Tim Redaksi
