Jakarta Selatan — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak hanya menyasar perubahan teknis, tetapi juga mengarah pada transformasi besar dalam sistem pendidikan nasional, termasuk penataan ulang posisi guru dalam kerangka kebijakan negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, , menyampaikan bahwa salah satu usulan utama adalah menjadikan guru sebagai profesi yang memiliki kedudukan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar perubahan status, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Perubahan Paradigma Profesi Guru
Selama ini, posisi guru kerap berada dalam kerangka birokrasi sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Melalui RUU Sisdiknas, DPR mendorong perubahan paradigma agar guru dipandang sebagai tenaga profesional dengan standar kompetensi dan pengakuan yang jelas.
Konsekuensi dari perubahan ini adalah penyesuaian sistem kesejahteraan, perlindungan profesi, serta penguatan standar kualitas pendidikan.
Penataan Sistem yang Lebih Sederhana
DPR juga menyoroti kompleksitas kategori tenaga pendidik yang selama ini dinilai membingungkan, seperti keberadaan berbagai skema pegawai termasuk PPPK dengan beragam klasifikasi.
Penataan ulang sistem ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan status serta mengurangi ketimpangan perlakuan di lapangan.
Sertifikasi dan Pengakuan Profesional
Dalam kerangka profesi, pengakuan terhadap guru akan didasarkan pada kompetensi dan sertifikasi. Namun, DPR menyadari masih terdapat tantangan dalam proses sertifikasi yang belum merata.
Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas juga mencakup upaya memperluas akses dan mempercepat proses pengakuan profesional bagi tenaga pendidik.
Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan
Selain isu profesi guru, RUU Sisdiknas juga memperkenalkan konsep Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan sebagai pedoman jangka panjang.
Dalam forum di Jakarta Selatan, Kurniasih menjelaskan bahwa RIP ini dirancang untuk menjaga konsistensi arah pembangunan pendidikan nasional, sehingga tidak berubah secara drastis setiap terjadi pergantian kepemimpinan.
Kebijakan Berbasis Rencana Jangka Panjang
Dengan adanya RIP Pendidikan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah diharapkan tetap berada dalam satu kerangka besar yang telah disepakati. Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi tidak keluar dari arah utama yang telah ditetapkan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan pendidikan berjalan lebih stabil dan terukur.
Tahap Pembahasan Berlanjut
Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berlangsung di DPR. Kurniasih berharap berbagai usulan, termasuk pengakuan guru sebagai profesi, dapat tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan.
Jurnalis: Romo Kefas
