Eksklusif: Dana BOK Puskesmas Sukadana, Audit Selesai Rp400 Juta Dikembalikan, Tetapi Jejak Aliran Dana Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya
KAYONG UTARA – Pengembalian kerugian negara sekitar Rp400 juta dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 ternyata belum mampu meredam sorotan publik. Di balik pengembalian tersebut, masih tersimpan sederet pertanyaan mengenai aliran dana, pengelolaan rekening pegawai, hingga belum adanya kepastian penegakan hukum.
Kasus yang sempat menggemparkan Kabupaten Kayong Utara ini bermula dari dugaan pemotongan Dana BOK sebesar 7 persen terhadap tenaga kesehatan. Pemberitaan yang viral pada awal 2025 mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Sukadana.
Namun, ketika hasil audit Inspektorat menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp400 juta dan dana tersebut dikembalikan, masyarakat justru mempertanyakan mengapa perkara itu seolah berhenti tanpa kejelasan proses pidana.
Mutasi Rekening Membuka Babak Baru
Dokumen transaksi perbankan yang diperoleh tim investigasi memperlihatkan pola perpindahan dana yang menarik perhatian. Dalam sejumlah rekening milik ASN terlihat adanya transfer berulang ke rekening yang diduga milik bendahara dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Selain itu, terdapat pula transaksi menuju rekening lain yang diduga terkait dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengelola keuangan Puskesmas. Pola transfer tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan dan diikuti penarikan tunai di beberapa lokasi.
Walaupun dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana, keberadaannya menjadi dasar penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan ATM ASN Tidak Dipegang Pemiliknya
Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa selama pengelolaan Dana BOK, buku tabungan dan kartu ATM sejumlah ASN serta tenaga honorer diduga berada dalam penguasaan bendahara.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan transaksi di rekening para pegawai tersebut dan apakah setiap pemindahan dana dilakukan atas persetujuan pemilik rekening.
Praktik seperti ini dinilai tidak lazim dalam tata kelola keuangan yang sehat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan.
Transfer ke Rekening Pribadi Jadi Perhatian Publik
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat transaksi pemindahan dana ke rekening pribadi yang dilakukan secara berulang. Bahkan, sebagian transaksi disebut mengarah kepada rekening yang diduga milik bendahara maupun pihak lain yang memiliki hubungan keluarga.
Temuan tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar seluruh mutasi rekening diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan asal-usul dana, tujuan transaksi, serta apakah perpindahan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen SPJ
Tidak hanya soal transaksi keuangan, proses audit juga dikabarkan menemukan persoalan administrasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah ASN dipanggil untuk mengklarifikasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Apabila nantinya terbukti terdapat tanda tangan yang tidak dibuat oleh pemiliknya, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi dugaan pemalsuan dokumen yang memerlukan penanganan hukum tersendiri.
Audit Selesai, Tetapi Pertanggungjawaban Belum Terjawab
Pengembalian kerugian negara memang menjadi langkah pemulihan terhadap keuangan negara. Namun bagi masyarakat, hal itu belum menjawab pertanyaan paling penting: siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pengembalian uang tidak menghapus kebutuhan akan transparansi. Justru setelah audit selesai, publik berharap aparat dapat menjelaskan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa perkara berhenti hanya karena kerugian telah dipulihkan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi cerminan bagaimana pengawasan terhadap anggaran pelayanan kesehatan dijalankan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi kepada publik menjadi penting untuk mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang terlibat.
Di tengah tuntutan transparansi, satu pertanyaan masih terus bergema di tengah masyarakat Kayong Utara:
“Jika audit telah menemukan kerugian negara dan jejak transaksi telah terungkap, mengapa hingga kini belum ada kepastian hukum yang benar-benar menjawab rasa keadilan publik?”
Lansiran Media
Tim Investigasi BorneoTribun.com
Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, dokumen transaksi yang diperoleh redaksi, keterangan narasumber, serta informasi yang berkembang selama proses audit dan pemeriksaan. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


