JAKARTA |Tv1.co.id
Tim kuasa hukum OLH, seorang ibu yang melaporkan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak, meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut di Bareskrim Polri.
Selain mendesak transparansi perkembangan laporan, tim kuasa hukum juga meminta evaluasi terhadap kinerja penyelidik yang menangani perkara, termasuk kejelasan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta kepastian pelaksanaan gelar perkara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum bersama kliennya bertemu dengan Kanit III, AKBP Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).
Pertemuan itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2026.
Kepada awak media, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai rencana pengiriman SP2HP keempat setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar.
Menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, surat tersebut diperkirakan dapat disampaikan pada awal November 2026.
Bagi pihak pelapor, SP2HP menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan, termasuk langkah yang telah dilakukan penyidik dan rencana tindak lanjutnya.
“Yang terpenting bagi kami bukan sekadar berapa lama laporan berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Soroti Dugaan Keterangan Palsu dalam Penerbitan Paspor
Tim kuasa hukum menjelaskan, laporan yang mereka kawal berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan tim kuasa hukum, persoalan ini bermula dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, paspor tersebut berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, pada 31 Januari 2025, disebutkan terbit paspor kedua melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.
Penerbitan kedua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak pelapor.
Tim kuasa hukum meminta penyidik menelusuri prosedur penerbitan paspor kedua, termasuk dokumen permohonan, formulir, pernyataan pemohon, dan dokumen pendukung yang digunakan sebagai dasar penerbitannya.
“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, melainkan dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” kata perwakilan tim kuasa hukum.
Mereka juga meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses permohonan dan penerbitan paspor kedua, termasuk Danny S. Djayaprawira yang disebut sebagai pemohon.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen asli, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.
Mereka menilai penyidik perlu mengklarifikasi siapa yang memberikan keterangan, apakah terdapat keterangan yang tidak benar, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penerbitan dua paspor dengan masa berlaku yang beririsan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut
Selain mempersoalkan substansi laporan, tim kuasa hukum meminta penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara tertulis dan jelas.
Informasi tersebut diharapkan mencakup tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta rencana tindakan berikutnya.
Menurut mereka, pelapor perlu memperoleh penjelasan yang memadai agar dapat mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Pihaknya juga menyatakan akan terus melengkapi bukti pendukung, termasuk salinan paspor pertama dan kedua, dokumen permohonan, serta dokumen lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum berharap komunikasi antara pelapor dan penyidik berjalan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perkembangan penanganan laporan.
Dorong Gelar Perkara dan Konfrontasi
Tim kuasa hukum menyebut adanya rencana penjadwalan gelar perkara dan kemungkinan konfrontasi antara pelapor dengan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya dilakukan.
Namun, mereka menyatakan jadwal pelaksanaan kedua tahapan tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.
Menurut tim kuasa hukum, gelar perkara diperlukan untuk mengevaluasi penanganan laporan, kecukupan alat bukti, penerapan ketentuan hukum, serta langkah lanjutan yang perlu diambil.
Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat perbedaan keterangan yang perlu diklarifikasi untuk memperoleh gambaran fakta secara lebih utuh.
“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Konfrontasi antara pelapor dan terlapor juga dapat dipertimbangkan apabila memang diperlukan,” kata perwakilan tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata pada keterangan sepihak.
Usulkan Pemeriksaan Ahli Pidana dan Keimigrasian
Untuk memperjelas aspek hukum dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum juga mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian apabila diperlukan.
Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal yang dilaporkan, termasuk konsep keterangan palsu dalam akta autentik dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.
“Kami berharap perspektif hukum pidana dan keimigrasian dapat digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti,” jelas perwakilan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penerapan Pasal 394 KUHP harus diuji berdasarkan unsur-unsurnya dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Mereka menyebut pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Adapun penerapannya dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai hasil penanganan laporan, baik apabila ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara maupun apabila terdapat unsur yang tidak terpenuhi.
OLH Mengaku Kesulitan Bertemu Anak
Di luar persoalan penerbitan paspor, OLH turut menyampaikan keberatannya mengenai hubungan dengan anaknya yang berinisial GI.
Dalam keterangannya kepada awak media, OLH mengaku merasa aksesnya untuk bertemu dengan anak terhambat dan mengaitkan persoalan tersebut dengan konflik hukum yang sedang dihadapinya bersama mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira.
OLH menduga anaknya dijadikan alat tawar-menawar agar dirinya tidak melanjutkan gugatan harta bersama atau gono-gini di pengadilan maupun laporan kepada kepolisian.
Ia mengaku pernah mendengar ucapan anaknya yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk tekanan agar dirinya tidak melaporkan sang ayah kepada polisi.
“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu di pengadilan dan laporan polisi,” ujar OLH, menirukan ucapan anaknya.
Menurut OLH, situasi tersebut membuat dirinya merasa haknya sebagai ibu untuk menjalin hubungan dengan anak menjadi terhambat.
Ia juga mengaku mengalami keterpisahan dari anaknya selama kurang lebih tiga tahun dan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait.
“Anak saya seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya. Saya berharap persoalan hukum orang tua tidak sampai membuat hubungan ibu dan anak terhambat,” ungkapnya.
OLH menilai persoalan tersebut perlu ditangani dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Meski demikian, dugaan bahwa anak digunakan sebagai alat tekanan maupun adanya pelanggaran terhadap hak anak merupakan pernyataan dari pihak OLH yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Danny S. Djayaprawira mengenai tudingan OLH maupun persoalan penerbitan paspor kedua yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Kuasa Hukum Tegaskan Akan Terus Mengawal Laporan
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar yang memadai, mereka juga mempertimbangkan pengajuan permohonan gelar perkara serta penggunaan mekanisme pengawasan dan pengaduan sesuai ketentuan.
Selain laporan yang berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor, pihak OLH turut menyinggung tiga laporan yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.
Tim kuasa hukum meminta agar perkembangan setiap laporan dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status penanganan, serta tindakan yang telah dilakukan. Status masing-masing laporan, menurut mereka, perlu diperiksa secara terpisah agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Kami menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami harapkan adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Mereka menambahkan, keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari penetapan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari ketuntasan pemeriksaan fakta, kecukupan alat bukti, serta keputusan yang diambil berdasarkan hukum.
Pihaknya berharap seluruh laporan yang disampaikan dapat ditangani secara objektif dan setiap perkembangan penting dikomunikasikan secara jelas kepada pelapor.
Redaksi Radarpost.id membuka ruang bagi Danny S. Djayaprawira, pihak Imigrasi, Bareskrim Polri, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor serta tudingan terkait hubungan ibu dan anak masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan nama maupun peran pihak-pihak terkait tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi)


