Terungkap dalam Rapat DPRD, Pembangunan Hotel di Katulampa Diduga Bermasalah, Legislator Minta Aktivitas Proyek Dihentikan
Bogor – Polemik pembangunan sebuah hotel di kawasan Katulampa, Kota Bogor, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terungkap sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian tata ruang.
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan Hotel Prima Katulampa yang belakangan terus berlangsung di tengah sorotan warga sekitar.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satpol PP Kota Bogor, serta pihak Kecamatan Bogor Timur memberikan pemaparan terkait status administrasi dan teknis proyek dimaksud.
Hasilnya cukup mengejutkan. Berdasarkan data yang disampaikan DPMPTSP, tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa sebagaimana yang selama ini dikenal masyarakat. Dokumen yang tercatat hanya berupa izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan atau training center sejak tahun 2018.
Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Komisi III DPRD Kota Bogor yang menilai adanya perbedaan antara fungsi bangunan yang diizinkan dengan aktivitas yang saat ini berlangsung.
Tak hanya soal izin usaha, persoalan lain juga muncul dari aspek pembangunan fisik. Dinas PUPR Kota Bogor menyampaikan bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum pembangunan dilaksanakan.
Lebih jauh lagi, kawasan tempat berdirinya proyek disebut berada dalam zona permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Artinya, penggunaan lahan untuk aktivitas perhotelan dinilai tidak sejalan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa aturan tata ruang dan perizinan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi daerah, tetapi tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Ia menilai temuan yang muncul dalam rapat tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberadaan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah diterbitkan namun tidak direspons oleh pihak terkait menunjukkan perlunya langkah lanjutan yang lebih tegas.
“Kami mendorong agar proses penegakan aturan berjalan sesuai mekanisme. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya di Kota Bogor,” tegasnya.
DPRD Kota Bogor kini menunggu tindak lanjut dari Satpol PP dan instansi teknis terkait untuk memastikan rekomendasi yang telah disampaikan dapat dijalankan. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah bersikap transparan dan konsisten dalam menegakkan aturan, terutama terhadap proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah lingkungan permukiman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat yang harus tetap menjadi prioritas utama.
Jurnalis : Romo Kefas
Tim Redaksi


