Dugaan Sabung Ayam di Kokop Kembali Ramai, Publik Soroti Respons Aparat yang Dinilai Lamban
BANGKALAN — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 itu kini berkembang menjadi sorotan publik terhadap kinerja dan respons aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Masyarakat menilai, dugaan praktik sabung ayam bukan persoalan baru yang muncul secara tiba-tiba. Karena itu, publik mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut melibatkan keramaian massa tersebut bisa kembali menjadi pembicaraan warga tanpa adanya tindakan pencegahan yang terlihat nyata di lapangan.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga kewibawaan hukum serta memastikan tidak adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian di wilayah hukum Polsek Kokop.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
“Saya cek dan info ke Kapolsek Kokop, kalau ada untuk dibubarkan,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan respons lanjutan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah aparat sebelumnya belum mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, atau memang baru bergerak setelah isu itu menjadi perhatian publik.
“Kalau benar ada aktivitas seperti itu dan berlangsung terbuka, masa aparat baru tahu setelah ramai dibicarakan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh pemuda di Bangkalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kokop IPTU Sarminto belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Tidak adanya respons dari pimpinan wilayah hukum setempat dinilai semakin memperkuat perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Sejumlah pengamat sosial menilai, dalam situasi seperti ini aparat seharusnya lebih terbuka memberikan informasi kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya asumsi negatif dan spekulasi liar.
Menurut mereka, persoalan sabung ayam bukan hanya menyangkut dugaan perjudian, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, potensi konflik sosial, hingga citra penegakan hukum di daerah.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan akan dicek. Publik menunggu hasil konkret, apakah benar ada aktivitas itu, apakah dibubarkan, dan apakah ada tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran,” ujar seorang pengamat sosial di Madura.
Aktivitas sabung ayam sendiri selama ini kerap dikaitkan dengan praktik perjudian terselubung yang dilarang oleh hukum. Selain berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu munculnya praktik-praktik ilegal lain di lingkungan masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan adanya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan lapangan maupun informasi mengenai adanya pihak yang diamankan dalam dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kokop tersebut.
Tim


