Bogor | Tv1.co.id, – Dua remaja menjadi korban kecelakaan maut di Jalan Raya Narogong, (02/05) tepatnya pukul 02.30 WIB. Sepeda motor jenis matic Vario dengan nomor polisi F 6854 FKV yang mereka kendarai menabrak sebuah truk besar yang terparkir sembarangan di luar bahu jalan, di titik yang rawan dan minim penerangan. Kejadian memilukan ini memakan korban jiwa, Dea, yang meninggal seketika di lokasi. Temannya yang membonceng, Aji, mengalami luka parah dan jatuh dalam kondisi koma, nyawanya tergantung di ujung tanduk.
Ketakutan keluarga baru saja dimulai, namun perlakuan tidak manusiawi justru datang dari pihak yang seharusnya menjadi penolong. Korban segera dilarikan menggunakan ambulans ke RS Rodjak Cileungsi. Di sinilah awal mula penderitaan berlipat ganda. Begitu tiba, keluarga langsung dihadang oleh seorang yang mengaku relawan rumah sakit bernama Rohim. Tanpa basa-basi, Rohim memaksa keluarga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 sebagai biaya ambulans, dengan janji akan memudahkan segala urusan administrasi dan penanganan.
Hati keluarga hancur, panik, dan bingung. Di tengah doa agar nyawa Aji selamat, mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang tak masuk akal. Pihak rumah sakit menegaskan: “Harus ada uang deposit Rp38 Juta, jika tidak ada, tidak ada penanganan, tidak ada operasi!”
Padahal, RS Rodjak dikenal luas sebagai fasilitas kesehatan unggulan yang mengusung pelayanan cepat dan profesional, khususnya untuk penanganan trauma di kawasan industri Cileungsi dan sekitarnya. Janji pelayanan prima itu seakan lenyap saat uang belum berpindah tangan. Keluarga yang terguncang memohon keringanan, meminta diskon 50 persen, memohon belas kasihan. Jawabannya keras: DITOLAK.
Terpaksa, dengan usaha sekuat tenaga dan meminjam ke sana-sini, keluarga akhirnya mengumpulkan uang tunai sebesar Rp30 Juta dan menyerahkannya sebagai deposit. Baru setelah uang cair, tim medis bergerak melakukan tindakan operasi darurat.
Kisah kelam ini belum selesai. Berikutnya, keluarga didampingi lagi oleh Rohim menuju kantor Unit Gakum Lantas Polsek Cileungsi di Jalan Raya Tamansari. Di sana, mereka bertemu dengan anggota bernama Riki. Berita Acara (BA) kejadian pun dibuat berdasarkan keterangan saksi. Di momen inilah keluarga mengajukan permohonan yang seharusnya menjadi hak warga negara: “Mohon agar penanganan Aji bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” pinta keluarga penuh harap.
Respon yang diterima justru membuka mata mengenai praktik kotor di balik layar. Riki pun mengangkat telepon, berbicara panjang lebar dengan salah satu staf RS Rodjak bernama Mirna yang bekerja di bagian pemasaran. Setelah panggilan berakhir, Riki memberikan instruksi yang sangat janggal.
“Kalian segera kembali ke RS Rodjak, temui petugas kasir bernama Lusy. Ambil uang sebesar Rp20 Juta dari sisa deposit yang sudah kalian bayarkan tadi pagi, lalu bawa kemari lagi,” perintah Riki tegas.
Keluarga menurut. Di bagian kasir, Lusy menyerahkan uang tersebut, namun ada keanehan fatal. Bukti penerimaan yang diberikan berupa kwitansi sementara, namun tertulis nama RS Tamrin Cileungsi, bukan RS Rodjak. Nilai yang tertera pun tidak sesuai, hanya tertulis Rp10.000.000,00, padahal uang yang diterima jumlahnya Rp20 Juta.
Tanpa bertanya banyak, uang tunai itu langsung dibawa kembali ke kantor polisi dan diserahkan langsung ke tangan Riki di sebuah ruangan tertutup. Yang paling mencengangkan: penyerahan uang tunai Rp20 Juta itu tidak dibuatkan tanda terima sama sekali. Tidak ada bukti, tidak ada catatan.
Alasan yang dikemukakan Riki saat itu sangat meragukan. “Uang ini akan kami gunakan untuk biaya kelancaran administrasi dan jaminan agar pengajuan BPJS Aji pasti disetujui dan tertutup seluruh biayanya,” ujar Riki saat itu.
Hari berganti hari, Aji menjalani perawatan intensif. Namun, kenyataan pahit kembali menghantam keluarga. Saat menengok tagihan di bagian administrasi, angka yang tertera membuat mereka limbung. Total biaya perawatan yang menagih mencapai Rp109.270.953,00.
Yang lebih menyakitkan: BPJS Kesehatan yang dijanjikan, yang dibayar mahal dengan uang Rp20 Juta yang diserahkan ke aparat, ternyata TIDAK BERLAKU sama sekali. Tagihan sepenuhnya dibebankan ke keluarga.
Saat Tv1.co.id mengonfirmasi dugaan praktik pungli dan aliran uang gelap ini ke pihak manajemen RS Rodjak melalui perwakilannya, Jarwo, jawabannya justru menambah keruh suasana, 14/05/2026.
“Saya tidak tahu menahu soal itu, hal itu di luar pengetahuan dan wewenang saya. Soal uang yang keluar lalu diberikan ke anggota polisi, kami tidak tahu,” elak Jarwo. Ia juga mengaku tidak paham soal penggunaan kwitansi atas nama RS Tamrin yang digunakan petugasnya.
Kasus ini menampakkan dua sisi buruk sekaligus. Pertama, manajemen RS Rodjak dinilai sangat buruk, tidak terorganisir, dan ada indikasi kuat kolusi antar staf dengan oknum luar yang merugikan pasien. Kedua, muncul dugaan keras adanya pungutan liar yang melibatkan aparat penegak hukum di Polsek Cileungsi, yang justru memeras korban di tengah musibah, memanfaatkan ketidaktahuan dan kepanikan keluarga demi mengeruk keuntungan pribadi.
Masyarakat menuntut kejelasan: Ke mana perginya uang Rp20 Juta itu? Di mana janji pelayanan BPJS? Apakah ini wajah pelayanan publik di Cileungsi? Nyawa melayang, korban koma, dan keluarga justru dijadikan sapi perah oleh pihak yang seharusnya melindungi. Ke mana keadilan itu berpihak?


