BOGOR | Tv1.co.id, – Dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi oleh sejumlah usaha laundry di Kota Bogor, Jawa Barat, memicu sorotan. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena gas subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pemerintah telah menetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 serta Surat Edaran Ditjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 bahwa elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro seperti warung makan dan pedagang kecil, serta petani dan nelayan kecil. Usaha laundry tidak termasuk dalam kategori tersebut karena tergolong usaha komersial.
Penyalahgunaan distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dijerat pidana.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain pidana, pelaku usaha juga menghadapi sanksi administratif.
Pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat menjatuhkan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyitaan barang bukti (tabung gas subsidi)
Pencabutan izin usaha, penindakan administratif ini merujuk pada kewenangan pengawasan distribusi energi serta perizinan usaha yang berlaku di daerah.
Penggunaan gas subsidi oleh usaha laundry dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi. Praktik ini berpotensi menyebabkan kelangkaan harga di tingkat konsumen rumah tangga.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penertiban di lapangan. Pengawasan distribusi elpiji 3 kg dinilai harus diperketat agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh usaha laundry di Kota Bogor.
