Sengketa Sewa di Jantung Yogyakarta Menguji Batas Hak Pemilik dan Peran Aparat dalam Menjaga Netralitas
Yogyakarta – Di balik tenangnya kawasan Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, sebuah sengketa perdata antara pemilik dan penyewa bangunan berkembang menjadi perbincangan yang lebih luas. Bukan semata mengenai kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa, tetapi juga mengenai bagaimana aparat penegak hukum hadir di tengah konflik keperdataan yang sensitif.
Perselisihan ini melibatkan Satya Dipayana sebagai pemilik bangunan dan Radhifa Adiprayoga sebagai penyewa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, hubungan hukum keduanya telah berlangsung sejak tahun 2020 melalui perjanjian sewa dengan nilai ratusan juta rupiah. Seiring berjalannya waktu, muncul perbedaan penafsiran dan pelaksanaan kewajiban yang kemudian memicu sengketa.
Pihak pemilik menyatakan telah menempuh berbagai langkah sebelum memutuskan mengakhiri hubungan sewa, termasuk memberikan somasi dan kesempatan kepada penyewa untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ketika pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026), perhatian justru tertuju pada dinamika di lapangan. Kuasa hukum pemilik menilai adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap membatasi langkah kliennya untuk memasuki bangunan yang menjadi objek sengketa.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempertanyakan institusi kepolisian secara keseluruhan, melainkan sebagai harapan agar setiap tindakan aparat dalam perkara perdata tetap berada dalam koridor kewenangan dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas.
“Kami percaya bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, dalam sengketa keperdataan, netralitas menjadi nilai penting agar seluruh pihak merasa memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkap kuasa hukum pemilik.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian sengketa perdata pada dasarnya merupakan ranah hubungan hukum antarpara pihak, sedangkan kehadiran aparat lebih diarahkan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu ketertiban umum.
Terlepas dari perbedaan pandangan yang muncul, peristiwa ini menunjukkan bahwa komunikasi dan kepastian hukum menjadi kebutuhan utama dalam setiap sengketa keperdataan. Kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, disertai sikap profesional seluruh pemangku kepentingan, merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Kraton maupun pihak Radhifa Adiprayoga belum memberikan pernyataan resmi terkait pandangan yang disampaikan oleh pihak pemilik dan kuasa hukumnya. Oleh karena itu, seluruh penilaian mengenai tindakan di lapangan masih merupakan perspektif dari salah satu pihak dan tetap memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Pada akhirnya, sengketa ini bukan hanya tentang kontrak sewa atau angka-angka dalam perjanjian, melainkan juga menjadi cermin bahwa penegakan hukum yang adil memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak para pihak, penghormatan terhadap proses hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas aparat yang menjalankan tugasnya.


