Habib Muchdar Assegaf Nilai Kasus Lely Y Lay Perlu Dikaji Kembali, Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kepastian Hukum
JAKARTA – Perkara hukum yang menjerat terdakwa Lely Y Lay terkait proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian publik. Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, berpandangan bahwa kasus tersebut layak dikaji kembali agar proses penegakan hukum tetap berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Habib Muchdar setelah menerima berbagai masukan dari keluarga terdakwa mengenai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Menurutnya, setiap proses peradilan harus memberikan ruang yang sama terhadap seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak.
“Putusan pengadilan idealnya lahir dari pertimbangan yang menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Keadilan hanya dapat tercapai apabila semua argumentasi diperiksa secara objektif,” kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Keluarga Lely Y Lay mengaku masih menyimpan kekecewaan atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Mereka menilai aspek-aspek yang berkaitan dengan ketentuan jasa konstruksi belum sepenuhnya menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Menurut pihak keluarga, proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa pemeliharaan selama lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pekerjaan konstruksi. Mereka juga menyebut penyedia jasa telah melakukan berbagai upaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi sehingga jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, tim penasihat hukum sebelumnya telah menyampaikan sejumlah poin pembelaan dalam sidang duplik yang dinilai penting untuk menggambarkan duduk perkara secara utuh. Namun, keluarga beranggapan substansi tersebut belum memperoleh respons yang memadai dalam putusan.
Habib Muchdar menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan asas keadilan. Dalam pandangannya, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum semestinya memperoleh perhatian yang proporsional sebagai bagian dari pertimbangan hakim.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang baru memperoleh keadilan ketika kasusnya menjadi viral. Negara hukum menghendaki setiap perkara diproses secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan karena tekanan di ruang publik,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Habib turut menyinggung perlunya memahami karakteristik sengketa di bidang jasa konstruksi. Ia sependapat dengan pandangan bahwa hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada dasarnya lahir dari kontrak kerja yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan seperti cacat mutu atau ketidaksesuaian pekerjaan, mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam regulasi tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum masuk pada penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana, tentunya tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menilai setiap unsur perkara berdasarkan alat bukti yang ada.
Habib juga menilai diskursus mengenai batas antara sengketa konstruksi dan tindak pidana penting untuk terus dikembangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Pada akhirnya, ia berharap seluruh proses hukum yang masih tersedia dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi terciptanya putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
“Negara harus hadir memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama. Kepastian hukum dan keadilan tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan dalam setiap proses peradilan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi


