Vonis Lely Y Lay Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penegakan Hukum Berpijak pada Keadilan dan Karakteristik Jasa Konstruksi
JAKARTA – Putusan terhadap terdakwa Lely Y Lay dalam perkara proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memunculkan respons dari pihak keluarga yang berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan ruang lebih luas bagi pencarian keadilan.
Bagi keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga dinilai dapat menjadi preseden bagi dunia jasa konstruksi apabila aspek-aspek teknis dan ketentuan khusus yang mengatur sektor tersebut tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.
Harapan itu turut mendapat perhatian dari pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, yang menilai setiap putusan pengadilan harus dibangun di atas analisis komprehensif terhadap seluruh fakta dan argumentasi yang berkembang selama persidangan.
Menurut Habib, independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian agar setiap putusan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Semua pihak memiliki hak yang sama untuk didengar. Argumentasi dari penuntut umum maupun pembela sepatutnya menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang utuh sebelum hakim mengambil keputusan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Keluarga Lely Y Lay mengaku kecewa terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Mereka menilai sejumlah fakta yang disampaikan selama proses persidangan, termasuk mengenai mekanisme pekerjaan konstruksi dan masa pemeliharaan proyek, belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurut mereka, proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo masih berada dalam periode tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi. Selain itu, upaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi disebut telah dilakukan sehingga jalan tersebut tetap berfungsi dan digunakan oleh masyarakat.
Dalam pandangan keluarga, kondisi tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari penyedia jasa untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak pekerjaan.
Mereka juga menyoroti materi pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum selama persidangan. Berbagai poin yang dianggap penting untuk menjelaskan duduk perkara diyakini belum seluruhnya mendapat jawaban maupun pertimbangan yang memadai dalam putusan.
Habib Muchdar menilai perdebatan mengenai perkara ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap karakteristik hukum jasa konstruksi. Menurutnya, hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa lahir dari suatu kontrak yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Di sisi lain, Habib mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa perhatian publik atau viralnya sebuah kasus menjadi faktor penentu lahirnya keadilan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus dibangun melalui proses yang profesional, transparan, dan independen. Semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Perkara Lely Y Lay pun kini menjadi bahan diskusi di kalangan praktisi hukum dan pelaku jasa konstruksi mengenai pentingnya sinkronisasi antara penerapan hukum pidana dan ketentuan khusus yang mengatur sektor konstruksi. Bagi keluarga terdakwa, proses hukum yang masih terbuka diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk menghadirkan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.
Mereka berharap negara terus menjamin hadirnya keadilan melalui mekanisme hukum yang objektif, sehingga setiap putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi


