Pegiat Masyarakat Laporkan Dugaan Persoalan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari ke Kejaksaan Agung
Pasangkayu – Dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Palma Sumber Lestari (PSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dilaporkan seorang pegiat masyarakat yang dikenal dengan nama Bung Dedi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bung Dedi mengatakan laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Sabtu, 6 Juni 2026, melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada kontak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Menurutnya, laporan itu diharapkan menjadi bahan telaah bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami berharap seluruh dugaan yang kami sampaikan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bung Dedi kepada wartawan.
Ia mengklaim terdapat indikasi dugaan pencemaran lingkungan, termasuk dugaan pembuangan limbah yang mengarah ke aliran sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan. Selain itu, sejumlah temuan lapangan yang disebut berkaitan dengan kondisi lingkungan turut dilampirkan dalam pengaduan tersebut sebagai bahan pendukung.
Menurut Bung Dedi, berbagai sorotan yang selama ini disampaikan masyarakat maupun media lokal belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Atas dasar itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek operasional perusahaan, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup hingga perizinan yang dimiliki.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, sejumlah video yang beredar di media sosial turut memunculkan perhatian publik mengenai kondisi lingkungan di sekitar area perusahaan. Selain dugaan pencemaran sungai, masyarakat juga mengaitkan beberapa peristiwa lain, termasuk laporan mengenai kecelakaan kerja yang disebut terjadi dalam kurun waktu tertentu.
“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas persoalan ini,” kata Bung Dedi.
Hingga berita ini disusun, PT Palma Sumber Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan maupun tudingan yang disampaikan oleh Bung Dedi. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Perkembangan penanganan laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum, termasuk verifikasi terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan pelapor.


