Perkara Perdata di PN Jakarta Timur Masuk Tahap Pemeriksaan Awal
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar penanganan perkara perdata dengan nomor registrasi 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim yang melibatkan penggugat Devi Yulianti dan tergugat Nofalia, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan, di mana majelis hakim melakukan pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pihak untuk memastikan kehadiran dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dari pihak penggugat, kuasa hukum Hario Setyo Wijanarko, SH., MH menyampaikan bahwa kliennya mengajukan gugatan terkait hubungan kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat perbedaan interpretasi atas kesepakatan yang sebelumnya dibuat antara kedua belah pihak.
“Inti dari perkara ini adalah adanya hubungan hukum yang kemudian menimbulkan perbedaan dalam pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Hario.
Dalam sidang yang dijadwalkan sebelumnya, pihak tergugat belum dapat menghadiri agenda persidangan. Pengadilan disebut telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku.
Majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemanggilan ulang para pihak untuk memastikan kelengkapan proses pemeriksaan perkara sebelum masuk ke tahap mediasi maupun pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait jalannya proses hukum tersebut.
Red.


