Warga Pilang Laporkan Dugaan Kejanggalan SPJ ke Kejaksaan, Desak Audit Menyeluruh Kegiatan Era Mantan Lurah
PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, resmi dibawa ke ranah hukum. Sejumlah warga mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (2/6/2026), untuk menyerahkan laporan beserta dokumen yang mereka sebut memuat sejumlah temuan terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan pada periode 2024 hingga awal 2025.
Laporan tersebut berfokus pada dua kegiatan yang dilaksanakan saat RS masih menjabat sebagai Lurah Pilang, yakni Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang yang digelar pada 8 September 2024 serta kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) pada 31 Januari 2025.
Kedatangan warga ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menjadi sinyal meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelaah laporan yang disampaikan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran selama masa kepemimpinan RS di Kelurahan Pilang.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan warga adalah pelaksanaan kegiatan Pramusrenbang yang disebut berlangsung di sebuah kafe di luar wilayah Kelurahan Pilang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pelibatan warga dalam forum yang seharusnya menjadi ruang partisipasi publik untuk merumuskan prioritas pembangunan di tingkat kelurahan.
Namun perhatian terbesar warga tertuju pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan warga, sejumlah lampiran bukti transaksi dalam dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan standar administrasi yang lazim digunakan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan pemerintah.
Perwakilan warga, Hadi Pranoto, yang juga mantan Ketua RW 01 Kelurahan Pilang, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan mencari sensasi atau membangun opini, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai aturan atau tidak. Jika semuanya benar, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi.
Dalam petitum yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, warga tidak hanya meminta penyelidikan terhadap dua kegiatan yang dilaporkan. Mereka juga meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh program pembangunan dan kegiatan lain yang dilaksanakan selama masa jabatan RS sebagai Lurah Pilang.
Selain itu, warga turut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai ketentuan namun tetap lolos proses pemeriksaan, maka proses pengawasan tersebut juga perlu dievaluasi.
Hadi bahkan mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan publik menurun hanya karena adanya dugaan yang tidak ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan warga. Pihak kejaksaan dikabarkan akan mempelajari seluruh materi yang dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kota Probolinggo karena tidak hanya menyangkut dugaan persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pemerintahan, efektivitas pengawasan internal, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dan temuan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi, pendalaman, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim Redaksi
Probolinggo | 2 Juni 2026


