Tangerang – Suasana kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang yang biasanya ramai pengunjung mendadak diwarnai keributan setelah seorang pelaku usaha mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang terjadi di area Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026).
Korban bernama Coki Siregar mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga dugaan pengeroyokan oleh sejumlah pria yang disebut mengatasnamakan kelompok warga setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perselisihan bermula dari persoalan penempatan perlengkapan dagangan di belakang area lapak usaha. Saat itu korban sedang membersihkan peralatan makan usai berjualan ketika salah satu pria mempersoalkan keberadaan ember cucian dan ukuran meja dagangan korban.
Perdebatan sempat terjadi lantaran korban merasa aktivitas tersebut telah lama dilakukan dan tidak pernah menimbulkan masalah sebelumnya. Namun situasi disebut berubah tegang ketika beberapa orang lainnya datang dan ikut terlibat dalam cekcok.
Korban mengaku sempat mengalami tindakan kekerasan berupa dorongan, pukulan, tendangan, hingga cekikan. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut sempat diambil saat keributan berlangsung.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan rasa aman saat menjalankan usaha, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak Polsek Tangerang dikabarkan telah menerima laporan dan mulai melakukan langkah-langkah penanganan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik intimidasi dan penguasaan area usaha oleh kelompok tertentu di sejumlah pusat perdagangan maupun kawasan kuliner.
Tidak sedikit pedagang kecil mengaku sering berada dalam posisi sulit ketika harus berhadapan dengan pihak-pihak yang merasa memiliki kendali wilayah. Kondisi semacam ini dinilai dapat menciptakan ketakutan serta mengganggu stabilitas usaha masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pengamat sosial menilai, ruang usaha publik seharusnya menjadi tempat yang aman dan tertib bagi seluruh pelaku usaha tanpa adanya tekanan maupun tindakan semena-mena.
Dalam ketentuan hukum pidana, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara dugaan perampasan barang pribadi maupun ancaman dapat dikenakan pasal tambahan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan baru di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Lama Tangerang.
Bagi para pelaku usaha kecil, rasa aman bukan sekadar kebutuhan, melainkan fondasi utama agar mereka dapat bekerja dan bertahan di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas
